INFORMASI TERBARU

Peraturan Umum Asrama Immanuel



Peraturan-Peraturan Lainnya 

1. Aturan-aturan yang menyangkut tentang etika dalam kehidupan sehari-hari, akan diatur secara langsung oleh pembina asrama. 

2. Tidak diperbolehkan merusak atau mengotori barang-barang inventaris asrama baik secara sengaja/ tidak disengaja (apabila rusak, anak asrama berkeajiban menggantinya). 

3. Tidak diperbolehkan merusak taman ataupun tanamantanaman yang ada di sekitar komplkes Immanuel. 

4. Tidaak boleh membuang atau membakar sampah tidak pada tempatnya. 

5. Tidak diperbolehkan memalsukan tandatangan pembina, guru, dan orang tua. 

6. Tidak boleh berlaku tidak sopan terhadap guru, staff, karyawan, pengurus yayasan atau dengan pembina. 

7. Tidak boleh berbohong dan memberikan laporan tidak benar terhadap pembina. 

8. Tidak boleh membantah atau melawan pembina dengan katakata yang tidak pantas, kasar atau tidak sopan. 

9. Tidak boleh mengabaikan teguran atau sanksi dari pembina. 

10. Tidak boleh mengabaikan tugas atau kewajiban baik kewajiban pribadi atau kelompok. 

11. Tidak boleh mengeluarkan kata-kata kotor atau mengumpat. 

12. Tidak boleh mengacau atau membuat gaduh kelangsungan belajar bersama atau ibadah. 

13. Tidak diperbolehkan begadang ( mengobrol sampai larut malam). 

14. Tidak boleh membolos sekolah (tidak mengikuti pelajaran tertentu) pada saat pelajaran sedang berlangsung. 

15. Tidak diperbolehkan tidak masuk sekolah (tidak berangkat sekolah) tanpa keterangan atau izin dari pembina. 

16. Sesama anak asrama tidak diperbolehkan berpacaran. 

17. Tidak diperbolehkan bertindak tidak senonoh baik terhadap lawan jenis atau sejenis. 

18. Tidak diperbolehkan membawa/ membaca/ mengakses pornografi baik melalui buku dan internet. 

19. Tidak diperbolehkan pinjam meminjam barang apapun pada teman seasrama atau siapapun (terutama uang atau barang berharga) 

20. Tidak diperbolehkan mengecat rambut dengan warna-warna ekstrim. 

21. Khusus untuk putra, dilarang berambut panjang ataupun memotong dengan model ekstrim dan memakai anting-anting. 

22. Tidak diperbolehkan menjadi salah satu anggota geng terlarang. 

23. Tidak diperbolehkan melakukan pemerasan terhadap teman lainnya. 

24. Tidak diperbolehkan main hakim sndiri, bertengkar/ berkelahi (melakukan pemukulan terhadap teman di sekolah maupun sesama anak asrama). 

25. Tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan senjata tajam. 

26. Pelanggaran inti yang sanksinya langsung DI KELUARKAN dari Asrama maupun sekolah adalah: 

• Berjudi • Mabuk-mabukan • Mengkonsumsi/ mengedarkan narkoba, dsb • Merokok terus menerus • Kabur dari asrama • Mencuri • Asusila 

27. Hal-hal yang belum dicantumkan dalam tata tertib dan peraturan ini, akan diatur oleh pembina sesuai perkembangan. 

28. Tata tertib dan peraturan ini berlaku sejak diumumkan. 

29. Anak asrama yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib dan peraturan ini akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

1 komentar: